“KPK mendorong temuan dan rekomendasi dalam survei ini menjadi dasar tindak lanjut untuk perbaikan upaya pencegahan korupsi di BRI ke depannya,” lanjut Budi.
Sebagai upaya pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) turut memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis berintegritas.
Salah satu bentuknya ialah dengan menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK), sebuah panduan praktis untuk evaluasi sistem pengadaan yang bersih dan transparan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendekatan pencegahan, mulai dari pembenahan sistem, komitmen pimpinan, hingga pelibatan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih,” tegasnya.
KPK berharap penanganan perkara dugaan korupsi EDC ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di BRI dan BUMN lainnya secara menyeluruh dan berkelanjutan.(red)