“Dana ini menyebar. Awalnya, misalnya biaya iklan seharusnya Rp10 juta, tapi yang dibayarkan hanya Rp5 juta. Selisihnya itulah yang kemudian dijadikan dana non-budgeter,” kata Asep.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menduga dana tersebut dipakai untuk menutupi kebutuhan non-bujeter. Kasus ini mencuat saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News