JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI periode 2020-2024 senilai Rp 744 miliar.
Penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap jejak transaksi keuangan dalam proyek yang merugikan negara tersebut.
Irwan Hung, Group Head Sales PT Prima Vista Solusi, dan Riko Elisa, Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi, menjadi dua saksi yang diperiksa penyidik.
Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).





