Selain Kasus Pungli, KPK Juga Didera Kasus Asusila Pegawainya

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BANDUNGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang didera dua kasus sekaligus. Selain kasus pungutan liar (pungli), lembaga antiruswah tersebut sedang didera kasus asusila pegawainya.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Cepat Tanggap, Bayi Dalam Perawatan RSIA Asri Meninggal Dunia

Bahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi bagi pegawai KPK yang terjerat kasus yang menggemparkan publik tersebut.

Dewas KPK disebutkan telah menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik sedang kepada pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Pembagian Kuota Pengadaan Bansos Presiden

Sementara dalam kasus pungli, Dewas KPK juga telah mencopot para pegawai yang terlibat dari jabatannya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik kepada para pegawainya yang melanggar.

Baca Juga:  KPK Sebut Ada Buronan Kasus Korupsi Dilindungi AS, Siapa?