Layanan BPJS Kesehatan Tak Gratis 100 Persen, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Pelayanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) kini tak lagi gratis, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN.

Pasal 3 aturan tersebut berbunyi penyalahgunaan pelayanan yang dimaksud dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan,” dalam aturan yang diteken Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek pada 14 Desember 2018 seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Baca Juga:  Danpussenarmed Cek Kesiapan Caesar 155 di Batalyon Armed 9 Purwakarta

Namun demikian, beleid itu belum menetapkan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Penetapan lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan didasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Usulan itu pun harus disertai data dan analisis pendukung.

Untuk penetapan penyalahgunaan pelayanan, Menteri Kesehatan akan membentuk tim yang bertugas melaksanakan kajian, uji publik, serta rekomendasi. Setelah itu, menteri terkait akan menetapkan atau menolak seluruh rekomendasi paling lama satu pekan sejak usulan atau rekomendasi diterima.

Baca Juga:  Melihat Pesona Avatar Dunia Nyata di Gunung Batu Lumindai

Aturan ini akan mengecualikan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh negara. Artinya, hanya peserta penerima upah dan peserta mandiri yang berpotensi untuk merogoh kocek lebih dalam membayar urun biaya pelayanan kesehatan apabila terbukti menyalahgunakan layanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya sendiri, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya, termasuk estimasi besaran urun biaya yang dibayarkan peserta atau keluarga peserta sebelum diberikan layanan kesehatan.

Baca Juga:  Disaksikan Presiden Jokowi, PLN Gandeng TANESCO Kembangkan Ekosistem Ketenagalistrikan di Tanzania

Pada pasal 6 PMK 51/2018, tertulis pemberian informasi sebagai dimaksud dilakukan secara langsung kepada peserta atau keluarga peserta, yaitu pada saat pendaftaran dan secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan,” jelas Pasal 6 PMK 51/2018. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat