T juga melaporkan penggunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar yang diduga melebihi ambang batas biaya operasional yang diatur dalam regulasi. Menurut aturan, batas maksimal biaya operasional adalah 12,5 persen, namun penggunaan diduga mencapai 20,5 persen.
Namun, setelah pelaporan itu, T justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyimpan dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Misi Hendra Rochmawan menyampaikan, T disangka secara tanpa hak mengakses, memindahkan, dan menyebarluaskan dokumen elektronik milik Baznas Jabar ke pihak luar.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara melawan hukum telah mengakses dan menyebarkan dokumen rahasia lembaga,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Misi Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (27/5/2025) lalu .
Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus T, terutama dari sisi perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi.





