PLK kehilangan status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang terbit pada 28 Agustus 2025.
Dengan demikian, menurut Disdik Jabar, PLK tak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan di tingkat kasasi.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat telah melayangkan surat bernomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung.
Surat itu menegaskan PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.