Nasional

MA Didesak Tolak Kasasi Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

×

MA Didesak Tolak Kasasi Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

PLK kehilangan status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang terbit pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga:  VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Dengan demikian, menurut Disdik Jabar, PLK tak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan di tingkat kasasi.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat telah melayangkan surat bernomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung.

Baca Juga:  Kursi Kurang, Dedi Mulyadi Janji Bantu Langsung Sekolah Tanpa Tunggu APBD

Surat itu menegaskan PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34