Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menambahkan permohonan pencabutan status badan hukum PLK diajukan langsung oleh Pemprov.
Langkah itu disebut sebagai strategi non-litigasi untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan.
“Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan publik seperti SMAN 1 Bandung,” kata Yogi.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah berlangsung lama sejak PLK mengklaim memiliki kuasa pengelolaan sah atas tanah sekolah yang berada di jantung Kota Bandung itu.