Nasional

Ma’ruf Amin Intruksikan Kementerian dan Kepala Daerah Perluas Cakupan Jaminan Sosial

×

Ma’ruf Amin Intruksikan Kementerian dan Kepala Daerah Perluas Cakupan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf. (Foto: BPMI Setwapres).
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf. (Foto: BPMI Setwapres).

Dengan total dana kelolaan mencapai Rp 688 Triliun, pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat sebesar Rp 40 Triliun kepada 3,4 Juta pekerja atau ahli waris, serta pemberian beasiswa pendidikan sebesar Rp 279 Miliar kepada 65 ribu anak pekerja.

Anggoro menyadari bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu pihaknya berharap dengan adanya Paritrana Award ini mampu menjadi penambah semangat bagi seluruh pihak untuk saling bersinergi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta Peserta Pemilu 2024 Kendalikan Hawa Nafsu, Ini Maksudnya

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan experience dan kualitas layanan terbaik kepada peserta, mulai saat mendaftar, aktif menjadi peserta, hingga klaim. Kami juga berkomitmen untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek di tahun 2026. Tentunya, upaya ini juga memerlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh stakeholders, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha,” ujar Anggoro.

Baca Juga:  Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar, Aktivitas Vulkanik Meningkat

Di tempat terpisah, Opik Taufik, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, menyampaikan dukungan dan penghargaan kepada semua pemenang, sambil mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan melalui regulasi serta mengalokasikan anggaran guna melindungi pekerja rentan.

“Kami dengan tulus mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para penerima penghargaan Paritrana Award. Harapannya, inovasi yang telah diterapkan ini dapat terus diumumkan secara luas guna memastikan bahwa pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang kebun, pedagang, tukang ojek, guru ngaji, dan profesi lainnya agar dapat menikmati perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka dapat bekerja tanpa kekhawatiran berlebih yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan,” tutup Opik. (Red)

Baca Juga:  PMII Kota Sukabumi Datangi DPRD, Tanyakan Pengawasan Anggaran Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3