Nasional

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

×

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akan segera berakhir.

Baca Juga:  TKI Lolos Hukuman Mati, Menlu: Terima Kasih Pemprov Jabar dan NU

Lembaga antirasuah yakin penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 bakal segera tuntas.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh: Karawang Dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar Lebih

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada progres pemeriksaan yang dinilai hampir rampung.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak Era Menteri Yaqut

Menurut dia, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234