Nasional

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

×

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akan segera berakhir.

Baca Juga:  Berpeluang di Korupsi, KPK Minta Pengadaan Gordeng Rumdin DPR Terbuka

Lembaga antirasuah yakin penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 bakal segera tuntas.

Baca Juga:  Diintruksikan Ridwan Kamil, Team Respons Kemanusiaan Jabar Siap Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada progres pemeriksaan yang dinilai hampir rampung.

Baca Juga:  Tekanan Baru Facebook, Kini Aksi Protes Datang Dari Para Ilmuan

Menurut dia, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234