Nasional

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

×

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ODOL butuh jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah truk dengan muatan berlebih (ODOL) melintas di jalan raya, mengingatkan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pengemudi dari risiko kerja. (Foto: Net)

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang juga hadir dalam acara tersebut, sangat mendukung program ini.

Suntana menjelaskan bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga jaminan sosial tenaga kerja sangat diperlukan, bahkan ia mendorong perusahaan-perusahaan ekspedisi besar dapat menanggung jaminan sosial bagi pengemudinya.

Baca Juga:  Pendamping PKH Purwakarta Tuntaskan Distribusi BSB Untuk KPM

“Ada baiknya perusahaan-perusahaan ekspedisi besar dapat menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudinya,” ungkapnya.

Berdasarkan data terbaru, jumlah perusahaan logistik yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 29.444, dengan total tenaga kerja terdaftar mencapai 442.185 orang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 7 September 2022

Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan pekerja, meski masih banyak pengemudi yang belum tercakup.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3