Nasional

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

×

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ODOL butuh jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah truk dengan muatan berlebih (ODOL) melintas di jalan raya, mengingatkan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pengemudi dari risiko kerja. (Foto: Net)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung langkah pemerintah ini.

BPJS Ketenagakerjaan terus aktif berkomunikasi dengan berbagai asosiasi transportasi dan perusahaan logistik untuk memastikan seluruh pengemudi ODOL mendapatkan jaminan sosial.

Baca Juga:  Cegah Krisis Lingkungan, Pemkot Bandung Perketat Izin Pembangunan di KBU

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, para pengemudi berhak atas dua jaminan utama:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Baca Juga:  Pakar ITB Ungkap Penyebab Banjir di Kota Bandung, Begini Sarannya

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk menjangkau seluruh pekerja di sektor informal dan transportasi, demi meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan pengemudi ODOL dari berbagai risiko dalam pekerjaannya.(red)

Baca Juga:  Patung Soekarno Tertinggi di Indonesia Dibangun di Bandung, Telan Anggaran Rp15 Miliar
Pages ( 3 of 3 ): 12 3