Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung langkah pemerintah ini.
BPJS Ketenagakerjaan terus aktif berkomunikasi dengan berbagai asosiasi transportasi dan perusahaan logistik untuk memastikan seluruh pengemudi ODOL mendapatkan jaminan sosial.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, para pengemudi berhak atas dua jaminan utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk menjangkau seluruh pekerja di sektor informal dan transportasi, demi meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan pengemudi ODOL dari berbagai risiko dalam pekerjaannya.(red)