“PP 2017 memberikan kewenangan daerah untuk memberikan tunjangan, menyesuaikan dengan kapasitas keuangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sebelum tersedia rumah dinas, DPRD diberikan tunjangan rumah dengan nilai yang dianggap wajar.
Namun, ia tak menutup mata bahwa publik di beberapa daerah merasa terbebani dengan besarnya tunjangan tersebut.
“Jika ada keberatan dari masyarakat, kepala daerah harus proaktif merespons dan berkomunikasi untuk mencari keputusan terbaik,” kata Tito.