Nasional

Menpan-RB Sebut Tenaga Honorer Batal Dihapus, Begini Penjelasannya

×

Menpan-RB Sebut Tenaga Honorer Batal Dihapus, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

Namun, Anas menegaskan bahwa tidak akan ada penerimaan tenaga honorer baru ke depannya. Aturan ini akan diatur dengan lebih ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Tak hanya itu, kata Anas, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedepan akan diperketat. Pada pengisian PNS sebelumnya, terkadang memakan waktu hingga dua tahun. Ketika posisi kosong, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menggunakan tenaga honorer. Namun kedepan, pengisian ASN tidak akan harus menunggu dua tahun sekali, tetapi bisa dilakukan setiap saat.

Baca Juga:  Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Anas menegaskan, waktu yang pasti untuk penghapusan tenaga honorer masih belum dapat dipastikan. Rencana ini akan dievaluasi lebih lanjut dalam RUU ASN, yang diharapkan akan selesai dibahas oleh DPR RI pada Oktober 2023 paling lambat.

Baca Juga:  Soal Grha Merit System, Bey Machmudin Beberkan Hal Ini

Anas menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia (SDM) di lembaga pemerintah, termasuk tenaga honorer, karena mereka memiliki peran yang signifikan dalam pemerintahan.

Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan empat prinsip. Pertama, menghindari PHK massal. Kedua, memastikan tidak terjadi pembengkakan anggaran, yang menjadi tantangan besar bagi APBN jika jumlah tenaga kerja tidak dikurangi.

Baca Juga:  Menko Pangan Zulhas Targetkan Swasembada Pangan pada Tahun 2028

Ketiga, tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Terakhir, semua langkah akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2