
“Jika ada masukan atau laporan lebih lanjut mengenai hal ini, kami siap menelusuri satu per satu,” tegas Nusron.
Sebelumnya, isu kepemilikan sertifikat di kawasan pesisir mencuat setelah pemerintah menemukan adanya lahan di atas laut yang telah bersertifikat. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat peraturan agraria di Indonesia tidak memperbolehkan kepemilikan pribadi atas wilayah perairan yang menjadi bagian dari aset negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News