UGM menyatakan bahwa tindakan EM melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. EM terancam sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
“Karena EM berstatus PNS dan guru besar, pemberian sanksi melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Andi.
Mengenai status guru besar EM, Andi menegaskan bahwa kewenangan pencabutan status tersebut berada di tangan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.
“Harus dipahami, status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya (dicabut), mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” tegasnya.
UGM memastikan bahwa pendampingan kepada para korban terus dilakukan oleh Satgas PPKS. Evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan kondisi psikologis masing-masing korban.(red)