Nasional

Modus Bimbingan, Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

×

Modus Bimbingan, Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

UGM menyatakan bahwa tindakan EM melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. EM terancam sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga:  Ini Kekhawatiran Atalia Praratya Soal Kekerasan Seksual, Perundungan dan HIV/AIDS di Kalangan Anak Muda

“Karena EM berstatus PNS dan guru besar, pemberian sanksi melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Andi.

Mengenai status guru besar EM, Andi menegaskan bahwa kewenangan pencabutan status tersebut berada di tangan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.

Baca Juga:  Polda Jabar: Pendukung Grup C Piala Menpora Jangan Datangi SJH

“Harus dipahami, status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya (dicabut), mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” tegasnya.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Sumedang Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu

UGM memastikan bahwa pendampingan kepada para korban terus dilakukan oleh Satgas PPKS. Evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan kondisi psikologis masing-masing korban.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2