Nasional

Mulai Berlaku, Tidak Perpanjang STNK Status Kendaraan Jadi Bodong

×

Mulai Berlaku, Tidak Perpanjang STNK Status Kendaraan Jadi Bodong

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian menerangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir berlaku tahun 2023 ini.

Maka, kendaraan tersebut akan jadi bodong lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kkemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan