Nasional

Naik Belasan Persen, Kemnaker Sebut UU Ciptaker Bisa Dorong Peningkatan Investasi

×

Naik Belasan Persen, Kemnaker Sebut UU Ciptaker Bisa Dorong Peningkatan Investasi

Sebarkan artikel ini
Investasi
Ilustrasi Investasi. (Foto: Ist/Net).
Investasi
Ilustrasi Investasi. (Foto: Ist/Net).

“Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum,” jelasnya.

Putri menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Dia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Baca Juga:  Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Banyak Kedua Soal Pengaduan THR Karyawan

Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan sebagainya. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Sejak Tahun 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun

“Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Manker Ida Terbitkan Kepmenaker untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini Isinya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2