Nasional

Negara Rugi Rp 2,1 Triliun, Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar

×

Negara Rugi Rp 2,1 Triliun, Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (foto: istimewa)

Selain Nadiem, jaksa menyebut proyek ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.

Baca Juga:  Rektor Widiatama: Radikalisme Bukan Urusan Menteri Agama

Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dijalankan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Proyek itu juga disebut tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T, terluar, tertinggal, dan terdepan.

Baca Juga:  Pemerintah segera Terapkan Sistem WFA, PNS Bisa Bekerja di Mana Saja

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Tebus Kesalahan Menteri Terdahulu, Menkes Diminta Anggota DPR Lakukan Ini
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4