Nekat Jadi Penadah Hasil Curian, IRT Asal Bandung Diamankan Polres Cirebon Kota

JABARNEWS | CIREBON – Terima barang hasil curian, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Diamankannya pelaku penadah itu, bermula adanya laporan kasus pembobolan rumah kosong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada beberapa hari lalu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan oleh sejumlah sakai.

“Berbekal dari keterangan sejumlah saksi, tim khusus kami langsung melakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari sabtu 07 kemarin, pelaku yang berjumlah lima orang berhasil kami amankan di hotel Raden Martadinata Kota Tasikmalaya,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, saat menggelar konferensi pers, Senin (9/8/2021) sore kemarin.

Baca Juga:  Jalankan Misi Pemerintah, PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global

Setelah kelima pelaku berhasil diamankan, lanjut Kapolres, sejumlah barang bukti hasil curian berupa perhiasan emas seberat 28 gram dan emas logam mulia telah dijual oleh LS dan M di Hotel Grand Cordela Kabupaten Kuningan, sesuai kesepakatan kelima pelaku.

“Sebelum ditangkap, kelima pelaku ini sempat melarikan diri ke wilayah Kuningan dan bertemu dengan LS dan M. Di sana para pelaku sepakat, perhiasan emas dan logam mulia sepakat dijual dengan harga perhiasan emas sebesar RP 12.500 ribu, dan logam mulia seberat 100 gram dihargai sebesar Rp 80 juta rupiah,” ucapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan dan Industri Punya Satgas COVID-19

Dari hasil pengakuan para pelaku dan mendapatkan alamat kediaman LS, petugas langsung menuju ke kediaman pelaku yang beralamat di Kp. Babakan Sukamulya, RT/RW 03/13, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dan pada hari minggu 08/08 LS dan M berhasil mengamankan.

“Dari keterangan pelaku, perhiasan emas seberat 28 gram telah dijual kembali ke orang lain dengan inisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Dan emas logam mulia seberat 100 gram diakui belum laku terjual,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, para pelaku telah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para pelaku tindak pidana pencurian dijerat 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Ingin Mancing Di Kali Ciliwung, Warga Depok Malah Temukan Mayat Bayi

“para pelaku diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dalam kurungan penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, diakui LS pelaku penadah barang curian, ia mengaku baru kali ini menerima atau membeli barang hasil curian. Itupun lanjut Ls, barang yang ia beli belum laku dijual.

“Baru pertama kali menerima barang curian, yang saya beli dari mereka (pelaku pembobolan) berupa emas logam mulia. Barangnya juga belum laku terjual,” tandasnya. (Arn)