Dalam kunjungan ke pelabuhan, tim menemukan sejumlah persoalan serius. Banyak kapal penangkap ikan, baik di bawah maupun di atas 30 gross tonnage (GT), yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin resmi.
Praktik tersebut mengakibatkan hasil tangkapan mereka tak dapat dikenai pungutan resmi untuk negara.
Kendala lainnya datang dari lambannya proses perizinan kapal. Meski sejumlah pemilik kapal telah mengajukan izin, birokrasi yang panjang dan proses pengukuran kapal yang terbatas memperlambat realisasi.





