JABARNEWS | JAKARTA – Nyaris dilindas truk setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.
Gugatan itu disampaikan melalui perbaikan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring, Jumat (6/2/2026).
Reihan mengatakan hampir seluruh permohonannya diubah. Dari semula tujuh halaman, kini berkembang menjadi 56 halaman.
“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halaman sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan dalam sidang.





