Nasional

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

×

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang uji materiil Pasal 106 UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi merokok saat berkendara yang merugikan dan membahayakan pengendara lain (Foto: Net)

Reihan menyebut peristiwa itu menyebabkan dirinya mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia juga menilai hak konstitusionalnya sebagai pengguna jalan dirugikan.

Menurut Reihan, kerugian tersebut bersifat aktual dan berpotensi terulang selama Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa penafsiran yang tegas.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Bekasi, Warganet Ungkap Fakta Mengejutkan

Dalam permohonannya, Reihan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 29I ayat (4) UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, 15 Korban Masih Dalam Perawatan, 6 diantaranya Patah Tulang

Ia meminta MK menyatakan frasa “penuh konsentrasi” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali kendaraan dan kewaspadaan pengemudi.

Baca Juga:  Duh! DPR Masih Sempat Rayakan Ulang Tahun Puan Maharani saat Ada Demo BBM

Reihan juga mengusulkan pembatasan yang mencakup larangan menggunakan telepon genggam secara manual, merokok aktif saat berkendara, serta perbuatan lain yang dapat dibuktikan menurunkan kendali pengemudi secara signifikan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4