Reihan menyebut peristiwa itu menyebabkan dirinya mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia juga menilai hak konstitusionalnya sebagai pengguna jalan dirugikan.
Menurut Reihan, kerugian tersebut bersifat aktual dan berpotensi terulang selama Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa penafsiran yang tegas.
Dalam permohonannya, Reihan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 29I ayat (4) UUD NRI 1945.
Ia meminta MK menyatakan frasa “penuh konsentrasi” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali kendaraan dan kewaspadaan pengemudi.
Reihan juga mengusulkan pembatasan yang mencakup larangan menggunakan telepon genggam secara manual, merokok aktif saat berkendara, serta perbuatan lain yang dapat dibuktikan menurunkan kendali pengemudi secara signifikan.





