
Proses ini melibatkan Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K), yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Intelijen Negara (BIN), serta organisasi olahraga terkait.
Selain itu, para atlet juga harus melalui tahapan ketat, termasuk mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum resmi menjadi WNI.
Dengan bertambahnya pemain berkualitas, Supratman berharap Timnas Indonesia dapat tampil lebih maksimal di ajang internasional seperti FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, serta menembus peringkat 100 besar FIFA dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday.
“Ini adalah cita-cita besar seluruh bangsa Indonesia, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.
Menkum juga menekankan bahwa kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mereka membela Merah Putih.