Nasional

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

×

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

Menurut Asep, nilai tersebut berasal dari beberapa jenis aset. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Baca Juga:  Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK memperlihatkan barang bukti yang disita. Sejumlah keping emas Antam tampak tersusun di dalam boks yang dibuka di hadapan wartawan.

Baca Juga:  Warga Bandung Mau Malam Mingguan? Ada Ruas Jalan Yang Ditutup Lho

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Baca Juga:  Direktur Kementan Muhammad Hatta Diperiksa KPK

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34