Menurut Asep, nilai tersebut berasal dari beberapa jenis aset. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Dalam konferensi pers, penyidik KPK memperlihatkan barang bukti yang disita. Sejumlah keping emas Antam tampak tersusun di dalam boks yang dibuka di hadapan wartawan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.





