Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengakui baru mendengar kabar tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jabar Tinjau Venue Cabor Sepeda Gunung

“Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Belanja Produk UMKM Bentuk Bela Negara

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Dia pun tidak mengetahui duduk perkara yang dihadapi Mardani Maming.

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

“Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti,” jelasnya.