Nasional

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

×

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, dugaan suap bermula saat petugas pajak menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Baca Juga:  Tanggapan Gibran Saat Dilaporkan ke KPK: Korupsi Apa? Ada yang Salah Silakan Dipanggil

Perusahaan kemudian mengajukan sanggahan karena merasa terdapat perbedaan perhitungan.

Dalam proses itu, Agus diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari angka tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat Capai Rp15,62 Triliun, 5 Sektor Ini Paling Besar
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4