“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, dugaan suap bermula saat petugas pajak menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Perusahaan kemudian mengajukan sanggahan karena merasa terdapat perbedaan perhitungan.
Dalam proses itu, Agus diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari angka tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.





