Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022), malam. 

Baca Juga:  Polisi Tutup Jalan Basuki Rahmat Jaktim, Imbas Dari Kebakaran Pasar Gembrong

Dalam penggerebekan di Ruko 3 lantai ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) diamankan polisi.

“Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Pembunuh Wartawan di Kramat Jati Tertangkap

Menurut Zulpan, kantor pinjol ilegal itu baru beroperasi sejak Desember 2021 atau satu bulan lalu. 

Para karyawan selama satu pekan penuh melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan. Seluruh karyawan langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya