JABARNEWS | JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa proses peledakan amunisi kadaluarsa (afkir) di Garut, Jawa Barat, telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan TNI.
“Prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujar Agus usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemusnahan amunisi telah melalui prosedur berjenjang. Prosesnya dimulai dari satuan pengguna amunisi, dilaporkan ke Slog Kodam, Slog TNI, hingga ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Setelah itu, amunisi diledakkan oleh satuan yang ditugaskan di tempat khusus yang telah disiapkan,” tambahnya.
Menanggapi isu dugaan keterlibatan warga sipil dalam proses tersebut, Panglima menegaskan bahwa tidak ada masyarakat sipil yang dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan bahan peledak.