Nasional

Pemburu Hoaks di Indonesia Terancam, Koalisi Cek Fakta Desak Perlindungan

×

Pemburu Hoaks di Indonesia Terancam, Koalisi Cek Fakta Desak Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Pemeriksa fakta Indonesia hadapi ancaman intimidasi & kekerasan digital. Koalisi cek fakta desak perlindungan khusus dari Dewan Pers.
Audiensi Koalisi Cek Fakta dengan Dewan Pers membahas tentang perlindungan bagi pemeriksa fakta (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para pemeriksa fakta, garda terdepan dalam melawan disinformasi dan hoaks, kini menghadapi gelombang ancaman yang semakin serius, mulai dari intimidasi fisik, tekanan hukum, hingga kekerasan digital, mengancam para “pemburu hoaks” ini.

Untuk itu, Koalisi Cek Fakta, yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), menggelar audiensi dengan Dewan Pers, menyuarakan pentingnya perlindungan bagi para pemeriksa fakta di tengah meningkatnya ancaman, pada 3 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:  Termasuk Purwakarta, Ini Wilayah yang Diprediksi Paling Terdampak Gempa Sesar Lembang

Audiensi bertajuk “Dengar Pendapat dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Perlindungan Pemeriksa Fakta” ini menjadi wadah untuk menyampaikan tantangan nyata yang dialami pemeriksa fakta dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang layak dan mendesak.

Mia Delliana Mochtar dari AMSI memaparkan mengenai pentingnya peran pemeriksa fakta dalam memastikan kebenaran informasi di tengah maraknya hoaks, namun mereka sering menghadapi berbagai ancaman yang memerlukan perlindungan.

Baca Juga:  Melarang Wartawan Meliput Kunker Puan Maharani, IJTI akan Laporkan Oknum Pengawal ke Dewan Pers

Koalisi Cek Fakta, yang didirikan pada tahun 2018, merupakan inisiatif bersama antara AJI, AMSI, dan MAFINDO, yang kini telah berkembang dari 25 menjadi 100 media daring sebagai anggotanya.

Survei yang dilakukan oleh Koalisi Cek Fakta menunjukkan bahwa dari 38 responden, 10 diantaranya pernah mendapatkan ancaman. Hasil survei menyimpulkan bahwa perlindungan bagi pemeriksa fakta sangat dibutuhkan untuk menjamin kebebasan dan kebenaran dalam bekerja, mencegah intimidasi fisik maupun psikis, mengatasi serangan digital, menjaga independensi dan kepercayaan publik, serta mencegah efek jera.

Baca Juga:  Dapat Nomor Urut 1, Ridwan Kamil Ingin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024

Contoh intimidasi yang terjadi termasuk doxing terhadap pemeriksa fakta Liputan 6 yang menyebabkan mereka harus mengungsi ke rumah aman dan mengadu ke Komnas HAM, serta ada pemeriksa fakta yang mengundurkan diri.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23