Nasional

Pemda Dilarang Lakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

×

Pemda Dilarang Lakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak melangkah di luar kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.

Bima menegaskan, pengangkatan pegawai honorer baru tidak diperbolehkan. Ia meminta seluruh kepala daerah mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Rumah Milik David Purba Tokoh Pemekaran Sergai Hangus Terbakar

“Kami minta seluruh pemerintah daerah menaati kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan honorer baru. Semuanya harus mengikuti skema yang sudah disusun pemerintah pusat,” kata Bima saat menghadiri acara di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga:  Anies Baswedan Terbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Ini Isinya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus menjalin komunikasi intensif untuk memastikan arah kebijakan ini tersosialisasikan dengan baik hingga ke level daerah.

Baca Juga:  Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Tanggapi Dugaan kejahatan Penghilangan Organ Tubuh Brigadir J
Pages ( 1 of 2 ): 1 2