Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

Zulhas menargetkan dalam lima tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah dapat diterapkan di 30 provinsi.

“Kita harus segera bertindak karena volume sampah sudah menggunung,” katanya.

Baca Juga:  Pos Indonesia Promo Produk UMKM Di Gebyar Ramadhan 2021

Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah berencana menerbitkan Perpres baru yang akan menggantikan tiga regulasi sebelumnya, yaitu: