Zulhas menargetkan dalam lima tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah dapat diterapkan di 30 provinsi.
“Kita harus segera bertindak karena volume sampah sudah menggunung,” katanya.
Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah berencana menerbitkan Perpres baru yang akan menggantikan tiga regulasi sebelumnya, yaitu:
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.