Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan sampah ini rencananya mulai diberlakukan pada Senin (10/3).

Baca Juga:  TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah

“Kami akan melarang praktik open dumping. Ke depan, sampah harus dikelola hingga tuntas,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Polemik Sekda Kota Bandung

“Senin kebijakan ini mulai diterapkan, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang baru,” lanjutnya.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Polri kepada Wartawan Di Sergai Jelang Idul Fitri
Pages ( 1 of 3 ): 1 23