JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Menurut Juri, hari libur tambahan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.