Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional, Ajak Warga Hidupkan Semangat Kemerdekaan

×

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional, Ajak Warga Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hari kemerdekaan.
Ilustrasi hari kemerdekaan. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Baca Juga:  Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Tahun 2024, Mulai SD hingga SMA

Menurut Juri, hari libur tambahan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23