Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional, Ajak Warga Hidupkan Semangat Kemerdekaan

×

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional, Ajak Warga Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hari kemerdekaan.
Ilustrasi hari kemerdekaan. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bharada E dan Ajudan Ferdy Sambo Dipanggil Komnas HAM, Ada Apa ?

Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Baca Juga:  Hore! Hari Libur dan Cuti Nasional Idul Adha 2023 Telah Ditetapkan, Ini Tanggalnya

Menurut Juri, hari libur tambahan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23