Nasional

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

×

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM 50 Persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Baca Juga:  Kasus PMK Capai 233.370, Inilah Lima Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempat Ditutup, Sekda Kota Cirebon Segera Buka Kembali PTM 50 Persen

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Edison Siregar Dituntut 2,5 Tahun karena Tipu 700 Sekolah, Modus Pakai Name Tag Kemendikbud
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan