Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

×

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

Sebarkan artikel ini
Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri. (foto: istimewa)
Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri. (foto: istimewa)

Kemudian, SE juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Tertulis, jumlah tamu yang diperbolehkan disesuaikan dengan kapasitas tempat dan level PPKM daerah bersangkutan.

Misalnya, 50 persen untuk daerah dengan kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca Juga:  Dishub Kota Bandung: Tidak Ada Kecelakaan Selama Masa Mudik Lebaran

Sementara itu untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Baca Juga:  Jabatan Bupati Bekasi Berpotensi Kosong, Ini Penyebabnya

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.

Selanjutnya melalui SE tersebut, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Lapas Kelas IIB Purwakarta Gelar Apel Siaga Gabungan TNI-Polri

Misalnya, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan