JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan membatasi pelaksanaan ibadah berjamaah selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah/2020 terkait dengan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kekhawatiran pembatasan ini sempat muncul di tengah isu penyebaran virus korona baru (Covid-19) yang sudah ditetapkan sebagai pandemi global. Apalagi sudah ada imbauan bagi masyarakat untuk menghindari kerumunan massa.
“Berdasarkan hasil rapat terbatas bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) pelaksanaan ibadah berjamaah selama Ramadhan akan didasarkan atas zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus COVID-19,” jelas Bupati Anne.
Menurut dia, untuk tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi dikategorikan sebagai zona merah. Di zona merah ini pelaksanaan ibadah berjamaah akan dibatasi, sedangkan di zona hijau masih diperbolehkan. Tapi tetap memperhatikan standar operasional kesehatan yang berlaku.
“Di daerah yang heterogen, maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan secara jamaah seperti di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan. Karena daerah itu sudah menjadi kecamatan dengan zona merah,” kata Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Purwakarta menyatakan hingga saat ini Purwakarta masih dinyatakan relatif aman, karena belum masuk zona merah maupun wilayah transmisi lokal penyebaran virus COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah shalat tarawih dan tadarus di rumah selama bulan Ramadhan 2020 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Fachrul sebagaimana dilansir laman Kemenag pada Senin (6/4/2020). (Red)