Pengelola Pusat Keramaian Sambut Era New Normal, Bagaimana Kesiapannya?

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan pihaknya mengimbau pengelola tempat keramaian seperti tempat wisata, hotel, rumah makan dan pusat perbelanjaan sudah memenuhi standar protokol kesehatan menjelang diterapkannya new normal atau adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga:  Jumlah ODP Corona di Garut Terus Menurun Selama 3 Pekan

“Saat ini kami telah meninjau berbagai tempat mulai dari pasar tradisional hingga hotel berbintang untuk melakukan standar protokol kesehatan menjelang dibuka kembali secara normal pasca KLB COVID-19,” jelasnya. Kamis (4/6/2020).

Pusat keramaian tersebut, diwajibkan menyediakan cairan pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak ketika terjadi antrian pengunjung serta membatasi angka kunjungan.

Baca Juga:  BMKG: Danau Toba Dan Padang Lawas Utara Diguncang Gempa

“Sebagian besar pengelola, telah menerapkan hal tersebut, bahkan beberapa hotel berbintang di kawasan Cipanas-Puncak, sudah menerima tamu yang hendak menghabiskan liburan karena dinilai sudah memenuhi standar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara Promotion dan TR Citymall Cianjur, Fauji Suanda mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memenuhi persyaratan dan standarisasi yang dianjurkan pemerintah untuk pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Bahkan menjelang diterapkannya new normal, pihaknya telah menambah tempat pencuci tangan, menyediakan cairan pembersih tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan masker gratis bagi pengujung yang tidak menggunakan.

Baca Juga:  Hore! Masa Kadaluarsa Surat Bebas Covid-19 Diperpanjang Lho

“Kami sudah siap melaksanakan standarisasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan new normal. Saat ini di dua pintu masuk mall, pemeriksaan suhu tubuh sudah dilaksanakan dibantu aparat TNI dan Satpol PP,” katanya.

Diketahui Pedoman bagi para pebisnis ritel toko swalayan, restoran dan pusat belanja antara lain adalah jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter, serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius. (Red)