JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan bahwa perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 dapat mencapai Rp150,36 triliun, meski intervensi pemerintah telah diperkuat untuk menekan aktivitas ilegal ini.
Perkiraan ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Dengan langkah yang sudah sangat kuat, ditambah tekanan tambahan dari pemerintah dan aparat, kami prediksi perputaran judol bisa ditekan sampai Rp150 triliun,” ujar Ivan.
Perhitungan itu merujuk pada data perputaran dana selama kuartal pertama 2025 (Januari–Maret) yang sudah menyentuh angka Rp47,97 triliun. Jika tren ini berlanjut, angka tahunan berpotensi jauh lebih besar.
Namun, Ivan optimistis bahwa dengan intervensi tegas dari pemerintah, seperti pemblokiran situs oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tindakan hukum dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, jumlah tersebut bisa ditekan signifikan.