Nasional

Pilkada 2024 Diramaikan Fenomena Kotak Kosong, Apa Dampaknya Bagi Pemilih?

×

Pilkada 2024 Diramaikan Fenomena Kotak Kosong, Apa Dampaknya Bagi Pemilih?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar untuk berkontestasi pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Pilkada 2024, Karang Taruna Kabupaten Subang Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (red)

Baca Juga:  Tekan Covid-19, MCCC Cimahi Minta Terus Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4