“Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir sejak awal perekrutan hingga purna tugas. Ini menjadi pengingat agar calon PMI berangkat secara prosedural,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kecelakaan terjadi saat almarhum sedang membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas, tubuhnya terhimpit mesin. Meski sempat dirawat, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Insiden ini meninggalkan duka mendalam, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak peserta program yang berangkat resmi melalui jalur prosedural.
“Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja, termasuk PMI, di tengah berbagai risiko kerja,” ujar Roswita.





