56.113 Petugas Adhoc KPU dan Bawaslu di Kota Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan kerjasama antara Bakesbangpol Kota Depok dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan kerjasama antara Bakesbangpol Kota Depok dengan BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Pelaksanaan penandatanganan kerjasama oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny SH, M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin,S.E.,M.H dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Polisi Geledah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Terkait Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Acara tersebut juga dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, Drs. Supian Suri, MM di Savero Hotel. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bakesbangpol Kota Depok memegang peranan penting dalam Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga:  Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

Penyelenggara Pemilu 2024 dalam pelaksanaan tugasnya memiliki risiko sosial ekonomi namun perlindungan serta kesejahteraan para petugas tersebut sering luput dari perhatian.

Ungkapan senada turut diutarakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin. “Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang tegas pelaksanaan Inpres no 2 Tahun 2021 serta memiliki komitmen luar biasa untuk melindungi kawan2 penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Baca Juga:  Timbunan Beras di Depok Tidak Laik Konsumsi, Kemenko PMK Bilang Begini