Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Judol
Tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGPolda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa mengatakan bahwa pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

Baca Juga:  Andai Lolos, Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Tak Gentar Lawan Siapapun di Semifinal Piala AFF 2022

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Wira di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:  Cegah Penipuan, Masyarakat Diminta Beli Tiket Koser Coldplay di Situs Resmi

“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tambahnya.

Baca Juga:  VIDEO: Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani Usai Terjerat Kasus Penipuan iPhone

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2