Nasional

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

×

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  PPP Cianjur Siapkan Strategi Jitu Hadapi Kampanye Hitam Pilkada 2020

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Ilegal Akses, Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. (red)

Baca Juga:  Jozz Felix: Jangan Sampai Suatu Media Menghambat Kreativitas Fotografer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2