JABARNEWS I JAKARTA – Berkas perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan.
Hal ini dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menerangkan, pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Selanjutnya, Djuhandhani menyampaikan pihaknya akan menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum perihal berkas yang dilimpahkan.
“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” kata Djuhandhani.