Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga dengan tangan dan kaki terikat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan, sebelum menyasar korban, tersangka DH dan rekannya C alias K sempat mencari target lain selama sebulan, namun gagal.
Identitas korban sebagai Kacab BRI Cempaka Putih itu diperoleh para pelaku dari jaringan mereka di lapangan.
“Saat itu DH menyetujui opsi penculikan terhadap korban,” ungkap Abdul.
Polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini: C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS. Sementara satu pelaku lain berinisial EG masih buron.
									




