Nasional

Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

×

Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa)
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

“Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” tegasnya.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

  1. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  MUI Berduka, KH Ali Yafie Wafat di Usia 96 Tahun

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Amati Teknologi Perang yang Digunakan Negara Lain, Ada Apa?

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (red)

Baca Juga:  Di Hari Pers Nasional, Jokowi Bersyukur Indonesia Masih Memiliki Sumber Informasi yang Terpercaya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan