Nasional

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

×

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers mengenai rehabilitasi terdakwa ASDP oleh Presiden Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Foto: BPMI Setpres)

Merespons aduan itu, Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III yang membidangi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penyelidikan kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Setelah DPR RI menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” kata Dasco.

Baca Juga:  BI Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Terkendali

Sebagai informasi, sebelum adanya keputusan rehabilitasi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP tersebut.

Baca Juga:  Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Kejari Purwakarta Gelar Baksos dan Anjangsana

Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Dana Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Mahfud MD; Pembuktiannya Akan Rumit
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3