Merespons aduan itu, Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III yang membidangi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penyelidikan kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.
“Setelah DPR RI menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” kata Dasco.
Sebagai informasi, sebelum adanya keputusan rehabilitasi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP tersebut.
Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.





