“Sumber daya alam kita yang begitu besar harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil.
Dengan pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang adil, pemerintah berharap hasil pengelolaan tambang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dan menjadi pendorong kesejahteraan nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





