Nasional

Putusan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lemkapi Tegaskan Hal Ini: Introspeksi!

×

Putusan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lemkapi Tegaskan Hal Ini: Introspeksi!

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media
Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Kelompok Disabilitas! Polri Mulai Buka Seleksi Bintara SIPSS, Baca Infonya Disini

Sebagaimana diketahui, PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Polri Minta Masyarakat Lapor Bila Kena Pungli Saat Ikut Pendaftaran Bintara

Dia meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

“Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar,” bebernya.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2